Bermimpi Memberantas Korupsi

Oleh: Sidiq Mustakim, lulusan Al-Amien kemudian studi di Al-Azhar University Cairo.

 

Dari sejak Soeharto lengser pada tahun 1998, orang-orang pada getol membicarakan korupsi. Pejabat yangsanaditurunkan karena kasus korupsi, yang sini diturunkan karena kasus suap, yang satunya lagi diturunkan karena kasus kerabat atau kolusi, namun tetap saja banyak yang naik pangkat karena korupsi atau suap. Sehingga orang-orang pada sibuk dengan masalah korupsi. Mungkin sudah takdir jika hidup diIndonesiaharus berhadapan dengan korupsi.

Tidak hanya di kota-kota besar ada korupsi, di kota-kota kecil dan di desa-desa malah hal itu menjadi bagian penting dalam hal meraih kesuksesan. Sehingga merupakan hal yang wajar jika kita menjumpai kesuksesan hanya dirasakan oleh sebagian orang, karena kekayaan bertumpuk pada sekelompok orang-orang tertentu. Bagaimana tidak? Untuk mendapatkan tanda tangan RT/RW atau Kades/Sekdes saja misalnya tidak bisa hanya dengan ucapan salam kemudian minta tanda tangan, kalau tidak ada uang rokoknya (istilah yang biasanya dipakai), banyak alasan untuk tidak tanda tangan. Bagi orang mampu hal itu mungkin tidak masalah, namun bagi yang memang tidak mampu? Bisa-bisa seumur hidup tidak akan pernah memiliki KTP, karena untuk mendapatkannya butuh tanda tangan RT/RW atau Kades/Sekdes .

Sudah merupakan kebiasaan bagi masyarakatIndonesiajika seseorang meminta bantuan, ia harus memberi imbalan. Prinsip tersebut diberlakukan dan dipraktekkan secara umum, sampai-sampai menghapus perbedaan antara bantuan, tugas, dan kewajiban. Misalnya adalah pembuatan KTP atau Akta lahir. Adalah merupakan kewajiban petugas pembuatan KTP atau Akta lahir untuk membuatkannya, kalau tidak mereka akan dapat sanksi, namun masyarakat tidak menganggapnya demikian, mereka berpikiran untuk membuat KTP harus minta bantuan terhadap petugas KTP. Maka prinsip tadi berlaku: yang minta bantuan harus membayar, kalau tidak, maka akan dibiarkan.

Masyarakat tidak sadar bahwa sebenarnya petugas layanan masyarakat telah dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan uang rakyat. Mereka digaji dengan uang penghasilan rakyat, tidak perlu memberi uang tambahan untuk membuat KTP atau Akta lahir (misalnya) selain yang telah ditetapkan. Ketidaksadaran masyarakat inilah yang membuka celah untuk jalan korupsi atau suap, ditambah dengan proses untuk menjadi petugas yang juga dulunya memang mengharuskan untuk mengeluarkan uang tidak sedikit pada saat pendaftaran CPNS (misalnya). Jadi ada pikiran rugi jika hanya mengambil uang gaji bulanan dan tidak mengambil tambahan dari masyarakat, karena proses awalnya juga tidak lurus, memakai prinsip berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian (bayar dulu baru dikerjakan).

Meski dalam contoh ini adalah pembuatan KTP atau Akta lahir, bukan berarti praktek korupsi dan suap itu ada pada layanan KTP atau Akta lahir, melainkan itu hanya contoh dan mencakup layanan publik lainnya, bisa terjadi pada pengurusan kependidikan, kepegawaian dan sebagainya. Jangan tanya ke kantor layanan kalau ingin tahu ada praktik korupsi atau suap disana, karena jawabannya pasti tidak ada. Hal seperti ini adalah rahasia umum, susah untuk diselidiki dan merupakan hasil kerjasama segala pihak atas dasar prinsip sama-sama diuntungkan dan terkadang sudah terlanjur menjadi budaya.

Karena praktek korupsi atau suap ini sudah membudaya, kita sampai bingung mana itu korupsi atau suap dan mana yang bukan. Karena tidak hanya pejabat atau abdi negara yang melakukannya. Bahkan terkadang dalam dunia pendidikan pun tidak sedikit terjadi hal seperti itu, baik itu pendidikan formal maupun non-formal atau bahkan dunia pesantren sekalipun. Bukan rahasia jika misalnya ada seorang wali murid atau wali santri yang sering pergi berkunjung ke rumah gurunya atau wali kelasnya atau kyainya (tentunya tidak hanya berkunjung, pasti dengan amplop atau buah tangan), kemudian anaknya akan mendapat perhatian khusus dari guru tersebut. Dan hal ini tidak ada yang menghukumi haram, bahkan semua orang akan setuju untuk menghukuminya sebagai hal yang boleh bahkan wajib dilakukan untuk menghormati guru atau mencari barakahnya. Suap apa bukan?

Orang yang belajar agama akan berkata: hukumnya tergantung pada niatnya. Kalau niatnya suap maka hukumnya haram, dan apabila niatnya untuk mencari barakah maka boleh atau bahkan wajib. Kalau demikian apa bedanya dengan praktek serupa ke rumah seorang pejabat dengan salaman amplop atau yang sebangsanya? Orang yang melakukannya bisa saja berniat untuk mencari barakah. Barakah apa? Tentunya biar urusannya mendapat prioritas atau didahulukan atau minimal dipermudah tidak dipersulit, disebabkan ada atau mungkin bahkan banyak kejadian orang menyerahkan berkas untuk sebuah keperluan, kemudian hanya ditumpuk dan lama-kelamaan hilang karena dianggap tidak penting.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.