Menggugat Fatwa Haram Merokok

Oleh: Sidiq Mustakim, santri Al-Azhar University Cairo asal Lenteng Sumenep

Belakangan ini umat Islam Indonesia disibukkan dengan fatwa Haram terhadap rokok. Dari sejak dua tahun yang lalu, pada tahun 2008, MUI mengeluarkan fatwa haram, disusul dengan keluarnya ketetapan dari majlis tarjih Muhammadiyah yang mengatakan merokok hukumnya haram.

Hukum merokok sebelum adanya fatwa dari MUI hanyalah sebatas makruh, yang artinya boleh dikonsumsi tapi tercela, dalam artian makruh seperti ini hukum rokok masih tetap halal dan bisa dikonsumsi.

Namun entah mengapa keberadaan rokok ini selalu disorot dan hukumnya selalu diotak-atik dan dipermasalahkan, seakan-akan urusan rokok ini sangat besar melebihi permasalahan sosial ekonomi lainnya, sehingga hukumnya mengalami evolusi dari waktu ke waktu.

Dulu, alasan ulama menghukumi makruh terhadap rokok karena diduga rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan, sebagaimana tertulis dalam setiap bungkus rokok yang diedarkan selalu ada bacaan “Peringatan Pemerintah Merokok Dapat Menyebabkan Serangan Jantung, Kanker, Gangguan Kehamilan dan Impotensi.” Diperkuat dengan kampanye yang selalu ada di pusat kesehatan yang memberikan gambaran kandungan rokok lebih berbahanya daripada asap mobil dan sebagainya.

Dari kampanye-kampanye tersebut, mungkin, para ulama terpancing untuk mencari landasan hukum yang ada dalam Islam. Karena di dalam teks-teks agama, baik itu Al-Quran dan Hadits, tidak satupun yang menyebutkan atau menyindir hukum rokok ini, maka pendapat ulama berbeda-beda. Bagi yang terpengaruh oleh kampanye rokok berbahaya, ia menghukumi rokok sebagai barang makruh, tapi belum haram. Dan bagi yang tidak percaya bahwa rokok itu berbahaya, ia menghukuminya dengan mubah atau halal.

Dalil yang dipakai oleh para ulama untuk menghukumi rokok makruh adalah QS. Al-Baqarah: 195 yang diantara ayatnya berbunyi: “Wala Tulqu Biaydikum Ilat Tahlukah” (janganlah kamu mencelakakan dirimu sendiri), dan QS. An-Nisa’: 29 yang menyebutkan: “Wala Taqtulu Anfusakkum” (janganlah kamu membunuh dirimu).

Sebenarnya dua ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan hal merokok, karena tidak ada orang yang merokok hendak mencelakakan diri atau ingin bunuh diri, bahkan sebaliknya, orang merokok karena ingin menikmati nikmatnya merokok. Dan sampai saat ini belum ada orang yang ingin mati kemudian dia merokok sampai akhirnya mati. Orang yang ingin bunuh diri akan lebih tepat kalau dia mengambil tali kemudian gantung diri. Atau jika alasan haramnya rokok karena mengandung zat kimia yang bisa membunuh, orang akan lebih cepat mati minum Bodrex ataupun obat-obat yang diberikan dokter dengan dosis tinggi daripada merokok dengan dosis yang sama-sama tinggi.

Kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh rokok, begitu juga kematian. Kalau kita ingin benar-benar mengetahui seberapa besar bahaya rokok, hendaklah kita bisa mengukur dan membandingkan dengan bahaya selain rokok sebelum mengambil hukum secara terburu-buru. Penulis kira presentasi orang mati gara-gara merokok masih sangat kecil jika dibandingkan dengan orang yang mati gara-gara kecelakaan kendaraan bermotor, yang bisa dikatakan tiap hari pasti ada yang mati karena tabrakan, namun sampai saat ini tidak ada yang memakai dalil Surat Al-Baqarah: 195 tersebut untuk mengharamkan naik kendaraan bermotor.

Begitu juga makanan atau minuman yang mengandung zat kimia ataupun zat adiktif yang membuat orang ketagihan tidak hanya rokok, rata-rata makanan dan minuman yang beredar saat ini mengandung zat kimia seperti pewarna, pengawet dan sebagainya, yang juga bisa menyebabkan kanker, serangan jantung ataupun penyakit-penyakit ganas lainnya.

Bani Israel dicela oleh Allah karena mengharamkan sesuatu yang halal terhadap mereka sendiri, sebagaimana tercatat dalam QS. Ali-Imran: 93 yang berbunyi: kullut Tha’ami Kana Hillan Li Bani Isra’il Illa Ma Harrama Isra’il ‘Ala Nafsih (semua makanan itu halal bagi Bani Israel kecuali yang diharamkan sendiri oleh Bani Israel terhadap dirinya).Ayat tersebut kemudian diikuti dengan ancaman terhadap Bani Isra’el yang telah membuat-buat hukum sendiri mendahului hukum Allah dan Rasul-Nya. Mereka menciptakan hukum yang sebenarnya tidak ada dalam kitab suci mereka. Mereka adalah orang-orang yang dhalim (QS. Ali Imron: 94)

(diambil dari Radar Madura edisi Rabu,24 Maret 2010 pada rubrik dari pesantren hal. 32)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.